Pelaksanaan Tes Urine Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Donggala
Donggala, || (04/03/2024)
Dalam rangka menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung nomor: 4106/SEK/RA1.4/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara ASN), untuk itu, Pengadilan Agama Donggala melaksanakan kegiatan tes urine yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Donggala.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai figur yang memberi pelayanan kepada masyakarat harus dapat bersih dari penyalahgunaan narkoba. Jika terpapar penyalahgunaan narkoba, maka akan berdampak langsung dan mengganggu cara kerja ASN dalam memberikan pelayanan.
pelaksanaan tes urine ini adalah untuk melindungi pegawai dan mengetahui sejak dini jika ada pegawai yang terkontaminasi. Jika ada pegawai yang terkena dampak awal dari penyalahgunaan narkoba, maka dapat dengan segera direhabilitasi. Selain merupakan implementasi dari program nasional, tes urine ini juga bermaksud untuk menjaga keselamatan kerja. Sehingga seluruh pegawai harus turut serta dalam tes ini.
Kegiatan tes urine ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala. Sebanyak 36 orang pegawai Pengadilan Agama Donggala, baik PNS maupun PPNPN, mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Proses pengambilan sampel berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. (Tim IT PA Dgl).