CERAI GUGAT / TALAK |
|
1.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
|
2.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
|
3.
|
Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
|
4.
|
Buku nikah asli/Duplikat Asli
|
5.
|
Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
|
6.
|
Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
|
7.
|
Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala
|
8.
|
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk Keterangan:
|
9.
|
Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri. Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami. |
DISPENSASI KAWIN |
|
1. | Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). |
2. | Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). |
3. | Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). |
4. | Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin |
5. | Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
6. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
POLIGAMI |
|
1. | Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000) |
2. | Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000) |
3. | Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) |
5. | Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa. |
6. | Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa. |
7. | Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos) |
8. | Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami |
9. | Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
10. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH |
|
1. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos) |
2. | Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah. |
3. | Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal. |
4. | Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat. |
5. | Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah. |
6. | Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
7. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
PENGANGKATAN ANAK |
|
1. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) |
2. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) |
3. | Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos) |
5. | Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos) |
6. | SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS). |
7. | Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon. |
8. | Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial. |
9. | Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak. |
10. | Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala |
11. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
MAFQUD |
|
1. | Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
2. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos) |
3. | Silsilah yang diketahui oleh lurah desa. |
4. | Foto copy kematian dari ahli waris |
5. | Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud |
6. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
WALI ADHOL |
|
1. | Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
2. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
3. | Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama |
5. | Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa |
PEMBATALAN NIKAH |
|
1. | Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
2. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
3. | Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos) |
5. | Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos) |
6. | Surat keterangan/pengatar Kepala Desa |
HARTA BERSAMA / HARTA GONO-GINI |
|
1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
2. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
3. | Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos) |
5. |
Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos) |
6. | Surat keterangan/ pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos) |
HARTA WARIS |
|
1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala |
2. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id) |
3. | Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos) |
4. | Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos) |
5. |
Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos) |
6. | Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos) |
7. | Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos) |
8. | Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa |
9. | Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos) |
SURAT KUASA INSIDENTIL |
|
1. | Foto copy KTP kedua belah pihak |
2. | Materai Rp. 6000,- |
3. |
Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak |
4. |
Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
|
DUPLIKAT AKTA CERAI |
|
1. | Mengisi blangko permohonan |
2. | Bukti laporan kehilangan dari kepolisian |
3. |
Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi" |
4. | Foto copy KTP Pemohon |
5. |
Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
|
SENGKETA WARIS DAN PPPHP |
|
1. | Surat pengantar dari desa setempat |
2. | Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3. | Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
4. | Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
5. | Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
6. | Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos |
7. | Biaya panjar perkara |