FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN
Sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama merupakan badan peradilan yang mengemban tugas kenegaraan dimana eksistensi, kewenangan, peran dan tanggung jawabnya merupakan kewajiban konstitusional. Pada Pasal 24 dan 25 UUD Tahun 1945 serta penjelasannya dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan terselenggaranya negara hukum RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Dalam rangka pelaksanaan amanah konstitusi tersebut, maka sebagai salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Donggala mengemban tugas pokok sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah di amandemen dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan.
b. Waris.
c. Wasiat
d. Hibah.
e. Wakaf.
f. Zakat
g. Infaq.
h. Shadaqah, dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Lebih lanjut pada pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 mengamanatkan bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nesehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Selain itu, sebagaimana pada pasal 52 (A) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama juga bertugas memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Disamping melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Agama Donggala melaksanakan tugas-tugas penunjang yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi umum meliputi Kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan dan perencanaan, serta perlengkapan dan umum.
Berdasarkan tugas pokok dan penunjang lain diatas Pengadilan Agama Donggala melaksanakan fungsinya sebagai berikut :
a. Fungsi Peradilan
Pengadilan Agama Donggala sebagai pelaksana tugas untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya yang masuk dalam kompetensinya.
b. Fungsi Administrasi.
Pengadilan Agama Donggala sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum.
c. Fungsi Nasehat dan Pembinaan.
Pengadilan Agama Donggala berfungsi atau berwenang uantuk memberikan nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam kepada seorang dan atau instansi pemerintah yang memintanya serta pembinaan dan pelayanan dalam bidang hisab rukyat.
d. Fungsi Pengawasan