Sidang Keliling Sigi di Desa Kalukubula
Sigi, Senin, 05/08/2019 Pengadilan Agama Donggala mengadakan Sidang Keliling yang pelaksanaannya bertempat di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Donggala untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tim yang di turunkan pada pelaksanaan Sidang Keliling ini sebanyak 17 (tujuh belas) personil terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, 3 (tiga) orang Hakim, Panitera, 5 (lima) orang Panitera Pengganti, Jurusita, 2 (orang) Jurusita Pengganti dan 3 (tiga) orang Administrasi.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 10.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Donggala. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena Pengadilan Agama Donggala pada Sidang Keliling ini menurunkan full tim.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini berjalan lancar dan sukses. (Tim. IT. PA. Dgl).