LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by mamad on . Hits: 4245

logo DgLT

TATA CARA MEDIASI
PADA PENGADILAN AGAMA DONGGALA

 

Proses Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu maka perlunya dijelaskan tentang tata cara mediasi dan segala ketentuannya yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Segala yang dijelaskan pada menu mediasi pada website ini berdasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang tata cara mediasi

KETENTUAN UMUM (pasal 1)

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  2. Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.
  3. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengadili perkara perdata;
  4. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya;
  5. Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini;
  6. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian;
  7. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
  8. Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian;
  9. Prosedur mediasi adalah tahapan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
  10. Resume perkara adalah dokumen yang dibuat oleh tiap pihak yang memuat duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa;
  11. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;
  12. Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleti disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak.
  13. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.
  14. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.

Ruang lingkup dan Kekuatan Berlaku Perma (Pasal 2)

  1. Peraturan Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan.
  2. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan ini.
  3. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
  4. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.

Biaya Pemanggilan Para Pihak(Pasal 3)

  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
  2. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak.
  3. Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara.

Jenis Perkara Yang Dimediasi (Pasal 4)

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi (Pasal 20)

  1. Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
  2. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
  3. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.
  4. Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi