LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by mamad on . Hits: 5473

logo DgLT

PERSYARATAN BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA DONGGALA
 

CERAI GUGAT / TALAK

   1.   
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos).
2.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos).
3.
Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).
4.
Buku nikah asli/Duplikat Asli
5.
Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6.
Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala 
7.
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk Keterangan:   
8. Cerai Gugat : Perceraian diajukan/didaftarkan oleh Isteri
Cerai Talak  : Perceraian diajukan/didaftarkan oleh Suami.

  

DISPENSASI KAWIN

1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
4. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
   5.    Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)        

 

POLIGAMI

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000)
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
   6.    Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos)
8. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
9. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)        

 

PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos)
2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
   5.    Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)        

 

PENGANGKATAN ANAK

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000, cap pos)
4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos)
5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000, cap pos)
   6.    SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala
11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

 

MAFQUD

1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10.000, cap pos)
3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
4. Foto copy kematian dari ahli waris
   5.    Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)         

 

WALI ADHOL

1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)         
3. Foto copy KTP (bermaterai 10.000, cap pos)
4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

 

PEMBATALAN NIKAH

1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)         
3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos)
   6.    Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

 

HARTA BERSAMA / HARTA GONO-GINI

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)
3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10.000, cap pos)
4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos)
5.
Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi    
(bermaterai 10.000, cap pos)

 

                                                                     HARTA WARIS

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala
2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)
3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10.000, cap pos)
4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10.000, cap pos)
5.
Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll                                
(bermaterai 10.000, cap pos)
   6.    Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10.000, cap pos)
7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10.000, cap pos)
8. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa
9. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10.000, cap pos)

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

1. Foto copy KTP kedua belah pihak
2. Materai 10.000,-
3.
Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara         
dari kedua belah pihak
   4.   
Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

  

DUPLIKAT AKTA CERAI

1. Mengisi blangko permohonan
2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
3.
Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa :
"Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan                
saat ini belum perah menikah lagi"
4. Foto copy KTP Pemohon
   5.   
Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

 

SENGKETA WARIS DAN PPPHP

1. Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai 10.000,- cap pos.
2. Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai 10.000,- cap pos.
3. Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai 10.000,- cap pos)
4. Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai 10.000,- cap pos)
   5.    Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai 10.000,- cap pos                            
6. Biaya panjar perkara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi