Pelaksanaan Eksekusi di Desa Sidondo I dan Desa Sidondo II, Kab Sigi berjalan lancar
Donggala, || (21/02/2023)
Bertempat di desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten (Kab) Sigi, Pengadilan Agama Donggala melaksanakan Eksekusi terhadap perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Dgl yang penetapannya oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala tertanggal 12 Desember 2022.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan Eksekusi ini adalah Tim Eksekusi Pengadilan Agama Donggala yaitu; Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan 2 (dua) orang Administrasi, 5 (lima) orang Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Sigi, Kepolisian Resort Sigi yang dipimpin Kabag OPS dan Kapolsek Biromaru, Kepala Desa Sidondo I dan Sidondo II Kab Sigi, Para Kuasa Hukum, Para Penggugat/Tergugat setra unsur-unsur terkait lainnya.
Berdasarkan penetapannya Ketua Pengadilan Agama Donggala tertanggal 12 Desember 2022 terhadap perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Dgl memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala Usman Abu, S.Ag disertai 3 (tiga) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 209 Rbg untuk melaksanakan Eksekusi terhadap 6 (enam) obyek sengketa yang berlokasi di desa Sidondo I dan Desa Sidondo II, Kab Sigi masing-masing 1) tanah seluas 6.097 M², 2) tanah seluas 10.480 M², 3) tanah seluas 24.730 M² 4) tanah seluas 2.075 M², 5) tanah seluas 42.630 M² 6) tanah seluas 9.006 M².
Tidak kuarang dari 50 (lima puluh) personil polisi lengkap dengan peralatan anti huruhara termasuk Polisi Lalu lintas (polantas) turut serta mengamankan jalannya Eksekusi sekiranya ada gerakan yang menghalangi atau menggalkan Eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi ini diawali dengan melakukan brifing bersama dengan stakeholders terkait teknis pelaksanaan guna kelancaran proses Eksekusi. Panitera Pengadilan Agama Donggala Usman Abu, S.Ag berharap agar Eksekusi ini berjalan dengan lancar. beliau juga mengajak seluruh stakeholders bila mana terdapat hal-hal diluar harapan dan rencana yang berupa provokasi baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat atau tindakan yang mengganggu proses Eksekusi sekiranya kita dapat menahan diri.
Pada objek pertama yang dilakukan Eksekusi terjadi perdebatan dari pihak Tergugat dengan Tim Eksekusi Pengadilan Agama Donggala dan sedikit memanas, beruntung pihak Kepolisian sigap mengantisipasi serta pihak Tergugat diberikan penjelasan oleh Panitera Usman, Abu, S.Ag terkait Penetapan Pengadilan Agama Donggala yang berdasarkan keadilan dan hukum islam.
Setelah pelaksanaan Eksekusi Panitera Pengadilan Agama Donggala Usman, Abu, S.Ag menentukan masing-masing pihak pada setiap obyek sengketa, maka Tim BPN langsung mengukur menggunakan alat lengkap dengan sistem aplikasi elektronik seketika diperoleh hasil luas bagi para Penggugat dan Tergugat, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan nama dan tali dibentangkan sebagai tanda/batas masing-masing pihak. selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Donggala Usman, Abu, S.Ag menyerahkan pembagian hasil Eksekusi kepada para Penggugat dan Tergugat. (Tim IT PA Dgl).