LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by mamad on . Hits: 248

Mediasi Berhasil di PA Donggala
Pihak Suami dan Isteri sepakat untuk Berdamai

Mediasi HMP1 blur

Donggala, || (24/01/2023)

Telah dilaksanakan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.Dgl. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Misman Hadi Prayitno, S.Ag.,M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Donggala, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.Dgl pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, berhasil mencapai kesepakatan. Ini adalah perkara mediasi pertama yang berhasil di tahun 2023. Pihak suami dan isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon mencabut Permohonan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan pernikahan/perkawinannya untuk kembali dapat hidup bersama dengan lebih baik.

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Donggala tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Donggala. (Tim IT PA Dgl).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi