Pengumuman Sidang Itsbat Nikah Terpadu di KUA Tanantovea
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawainan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama dapat melaksanakan sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Pengadilan Agama Donggala Kelas IB telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi akan segera melakukan sidang Itsbat Nikah Terpadu pada tanggal 27 Januari 2023 di Kantor Urasan Agama (KUA) Kecamatan Tanantovea.
Untuk itu, bersama ini diumumkan kepada seluruh pihak terkait bahwa Pengadilan Agama Donggala Kelas IB akan menyelenggarakan perkara Itsbat Nikah sesuai Nomor Perkara sebagai berikut :
Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silahkan klik DISINI
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Donggala Kelas IB dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini.