SIDANG PERTAMA BERKAWAN
SIDANG KELILING LANJUTAN DI KUA KEC. SIGI BIROMARU KAB. SIGI
Pengadilan Agama Donggala Kelas IB melaksakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling Senin (21/06/2021). Kegiatan sidkel tersebut pelaksanaanya Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigi Biromaru, Kab. Sigi. yang menempuh waktu perjalanan lebih kurang sekitar 1 jam 15 menit dari kantor Pengadilan Agama Donggala.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Donggala (Dra. Hj. Nurbaya, MH.) Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 18 perkara,Dengan rincian : 11 perkara Sidang Pertama,7 Perkara Sidaang Lanjutan. Dengan waktu yang sama Majelis Hakim Memutus 4 Perkara.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Donggala Dengan pemberlakuan protocol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Diwaktu sela Sidang berlangsung, salah satu dari tim (Harman), bertanya kepada para pencari keadilan, Manfaat tentang Sidang Keliling? Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.Biaya transportasi lebih ringan, dan dapat Menghemat waktu para pencari keadilan. Tim_Sidkel_Birma.