Penandatanganan MoU dan Peresmian Pojok Mediasi PA Donggala
Donggala | (Senin, 24/05/2021)
Sebagai salah satu komitmen pemberian layanan prima kepada pencari keadilan, senin 24/05/2021 bertempat diruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Donggala telah dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau MOU (memorandum of understanding) dengan stakeholder yang terdiri dari Kepolisian Resort Donggala, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Donggala, dan PT. POS Indonesia Cabang Palu.
Sebelum penandatanganan MOU, masing-masing stakeholder menyampaikan sambutan, adapun sambutan pertama disampaikan oleh Kepala BRI unit Donggala Siyamto, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerjasama ini peran yang kami lakukan adalah para pencari keadilan akan diberikan kartu layanan prioritas untuk memudahkan pelayanan kepada para pihak yang datang langsug ke kantor BRI unit Donggala dan untuk pihak yang berada di kantor Pengadilan Agama Donggala telah disediakan mesin EDC.
Sementara itu Kepala POS Indonesia Cabang Palu Jahja AK Tueka juga menyampaikan bahwa layanan kami adalah dalam bentuk penyediakan materai, layanan dokumen dan legalitas dokumen. Selanjutnya sambutan Kapolres Donggala AKBP Wawan Sunarwirawan, S.I.P., M.T. yang mengatakan bahwa sinergi yang dilakukan oleh Polres Donggala adalah fokus pada pengamanan yang diperlukan oleh pengadilan agama dan beliau juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pendandatanganan MOU yang melibatkan beberapa stakeholder sehingga harapan kita untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud dan cita-cita Negara juga terlaksana dan hadir ditengah-tengah masyarakat.
Diakhir sambutan, ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala Dra. Hj. Nurbaya yang menyampaikan bahwa MOU yang dilakukan dengan para stakeholder ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan, terutama untuk layanan tertentu seperti pembayaran biaya perkara, penyediaan materai untuk dokumen persidangan serta keamanan dalam melakukan persidangan yang berpotensi konflik. “saya berharap dengan adanya MOU ini kami bersama para stakeholder bias terus bersinergi dalam memberikan layanan terbaik bagi para pencari keadilan” tuturnya.
Setelah penandatangan MOU bersama para stakeholder, acara dilanjutkan dengan peresmian Pojok Mediasi Pengadilan Agama Donggala yang merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pojok mediasi merupakan salah satu upaya pengadilan agama donggala dalam menghadirkan kenyamanan para pihak dalam melakukan upaya perdamaian sebelum sampai pada tahap sidang perceraian. Adapun Suasana yang diciptakan dalam pojok mediasi ini dihadirkan dengan konsep alam terbuka yang diharapkan dapat menumbuhkan rasa damai, cinta kasih yang terurai dapat terjalin kembali.
Proses pengguntingan pita dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala disaksikan para stakeholder serta para pegawai Pengadilan Agama Donggala. Pengguntingan pita menandakan bahwa pojok mediasi Pengadilan Agama Donggala kini telah siap digunakan untuk melayani para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Donggala.
Semoga Pengadilan Agama Donggala bersama dukungan para stakeholder dapat terus menghadirkan layanan terbaik bagi para pencari keadilan. (RS).